Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Kelas Benih Berdasarkan Warna Label


 etafarm.com - Mengenal Kelas Benih Berdasarkan Warna Label
. Benih merupakan faktor utama dalam keberhasilan kegiatan budidaya pertanian. Dengan menggunakan benih yang resmi tentu benih yang tumbuh akan menghasilkan produksi yang optimal.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian/Dinas pertanian memberikan tanda label pada benih - benih bersertifikat. Diantaranya terdapat beberapa jenis warna benih yang di keluarkan. Sudah tau apa saja kelas benih berdasarkan warna labelnya? Yuk simak ulasannnya di bawah ini.

Baca Juga : Cara Agar Tanaman Cabai Terhindar Dari Layu Jamur dan Bakteri

Apa Itu Label Pada Benih?

Berdasarkankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018, Tentang "Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman" telah di atur bahwa benih resmi yang akan di edarkan terlebih dahulu harus di lakukan proses sertifikasi benih.

Benih yang sudah lolos proses sertifikasi akan di berikan label berdasarkan kelas benih. Label benih akan memuat informasi mengenai indentitas, mutu benih dan masa akhir edar benih.

Tujuan Pemberian Label Benih

Benih resmi tentunya akan memiliki label benih. Sebelum mendapatkan label, tanaman benih akan di lakukan pengujian mengenai informasi benih, mulai dari riwayat, asal, hingga data produksi indukan benih. Setelah benih loloS uji sertifikasi, maka benih akan di berikan label.

Tujuan di berikannya label pada benih adalah untuk memastikan bahwa benih yang di terima petani adalah benih resmi yang sudah lolos uji sertifikasi. Selain itu pemberian label pada benih agar petani mengetahui identitas, mutu dan masa edar dari benih, sehingga tidak menggunakan benih yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan benih.

Kelas Benih Berdasarkan Warna Label

1. Label Kuning/Benih Pejenis (Breeder Seed)

Benih pejenis adalah benih yang berasal dari hasil pemuliaan tanaman yang memiliki sifat kemurnian benih yang tinggi. Peredasarn benih ini sangat terbatas dan berada dalam pengawasan pemulia tanaman.

2. Label Putih/Benih Dasar (Foundation Seed)

Foundation seed atau benih dasar memiliki tingkat kemurnian yang hampir sama dengan benih pejenis. Penggunaan benih dasar ini adalah sebagai pohon induk yang akan menghasilkan benih - benih selanjutnya. Benih dasar ini memiliki harga yang lebih tinggi jika di bandingkan dengan benih dengan label ungu dan biru, ini karena benih dasar memiliki sifat yang lebih unggul dari kedua benih tersebut.

3. Label Ungu/Benih Pokok (Registered Seed)

Benih dengan label berwarna ungu adalah hasil perbanyakan dari benih dasar. Dengan proses pembiakan yang teliti, benih dengan label ungu ini tetap memiliki sifat unggul dari pohon induk sehingga siap di produksi secara massal. Peredaran benih pokok lebih mudah ditemukan di pasaran karena ketersediaan benih ini cukup banyak. Selain itu harga benih pokok ini tidak semahal benih berlabel kuning dan putih.

4. Label Biru/Benih Sebar (Certified Seed)

Benih label biru merupakan benih yang di produksi dalam jumlah yang banyak dengan tujuan komersil. Benih label biru sangat umum di kalangan petani karena memiliki harga yang terjangkau di bandingkan dengan benih lainnya. Benih label biru ini sudah melalui proses sertifikasi yang menjamin kualitas dan tingkat kemurnian dari benih tersebut. Dengan menggunakan benih yang sudah tersertifikat maka petani dapat meningkatkan efisiensi dan hasil panen pertanian.

Baca Juga : Tanaman Adas Sebagai Rempah Yang Berkhasiat

Pembedaan warna pada label benih memilliki tujuan dan makna khusus bagi penggunaannya. Penggunaan benih yang memiliki label resmi adalah keharusan bagi petani agar hasil pertanian yang di hasilkan menjadi optimal.

Demikian ulasan mengenal kelas benih berdasarkan warna label. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Mengenal Kelas Benih Berdasarkan Warna Label"